Kontak Kami

Butuh Bantuan Mengurus Legalitas Usaha Anda?

Tim kami siap memberikan konsultasi dan pendampingan profesional untuk seluruh kebutuhan pendirian badan usaha dan terpercaya.

  • Perum Bumi Saraswati Blok B3 No. 49 RT. 011 RW. 010, Gaum, Tasikmadu, Karanganyar - Jawa Tengah - 57722
  • admin.kolegajasa@gmail.com
  • 0823-2382-2236
  • FAQ Request

Pertanyaan Yang Muncul

Beberapa pertanyaan telah kami rangkum untuk mempermudah, jika ada pertanyaan lain silahkan ajukan melalui kontak yang tertera.

PT atau Perseroan Terbatas adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dengan tanggung jawab terbatas hanya pada jumlah saham yang dimiliki.
Sementara itu, CV atau Commanditaire Vennotschap adalah badan usaha yang dijalankan oleh dua orang atau lebih dan setidaknya satu dari mereka bertindak sebagai pengelola dan bertanggung jawab penuh terhadap hutang dan kewajiban perusahaan.
 
Persyaratan untuk mendirikan PT atau CV berbeda-beda di setiap negara atau wilayah. Namun, secara umum, persyaratan yang dibutuhkan meliputi pembuatan akta notaris, kepengurusan, pembuatan NPWP, NIB, dan akta pengesahan Kemenkumham.

Waktu yang dibutuhkan untuk mendirikan PT atau CV bervariasi tergantung pada persyaratan yang harus dipenuhi dan proses yang harus dilalui. Secara umum, proses pendirian PT atau CV bisa memakan waktu antara satu minggu hingga satu bulan

Setelah PT atau CV selesai didirikan, perusahaan harus mendaftarkan diri ke berbagai instansi pemerintah seperti Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Pajak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan lainnya. Perusahaan juga harus memperoleh izin-izin yang diperlukan sebelum dapat memulai operasinya.

NIB atau Nomor Induk Berusaha adalah nomor identifikasi yang diberikan oleh pemerintah Indonesia kepada setiap badan usaha yang terdaftar di OSS (Online Single Submission).
 
NIB digunakan untuk mempermudah pengurusan perizinan usaha dan memberikan kepastian hukum kepada badan usaha.
Dengan memiliki NIB, badan usaha dapat memperoleh berbagai izin dan perizinan yang diperlukan dengan lebih mudah dan efisien, karena tidak perlu lagi mengurus izin-izin tersebut secara terpisah di berbagai instansi pemerintah. NIB juga memungkinkan badan usaha untuk mengakses fasilitas dan insentif yang disediakan oleh pemerintah bagi pelaku usaha.

Izin usaha yang dibutuhkan untuk melakukan kegiatan usaha tertentu bervariasi tergantung pada jenis usaha dan wilayah tempat usaha tersebut berada. Namun, beberapa contoh izin usaha yang sering dibutuhkan adalah SIUJK (Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi), IUI (Izin Usaha Industri) dll

Hubungi Kami Segera

Siap Mengurus Legalitas
Usaha Anda?

No Admin 1 No Admin 2
Scroll to Top